BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 10 Januari 2012

Beberapa Istilah di Pertambangan


Tambang (mine) adalah tempat dilakukannya kegiatan penggalian untuk mengambil suatu mineral tertentu di alam.
Penambangan adalah Kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi penggalian, pemberaian, pemuatan, dan pengangkutan bahan galian untuk mengambil suatu mineral tertentu di alam.
Mineral (mineral) adalah sesuatu bahan yang terdapat secara alamiah di alam, biasanya anorganik, mempunyai komposisi kimia tertentu dan mempunyai karakteristik fisik yang berbeda satu dengan yang lain dengan struktur kristal yang tetap.
Bijih (ore) adalah mineral yang daripadanya dapat diekstrak satu atau lebih logam, yang mempunyai kegunaan dan nilai yang dapat menghasilkan keuntungan
Cebakan bijih (ore deposit) adalah keberadaan mineral secara ekonomis yang dapat diambil dan menghasilkan keuntungan
Tanah pucuk (top soil) adalah lapisan tanah pada horizon teratas yang mengandung unsur hara.
Batuan penutup (overburden) adalah batuan yang terdapat diatas atau di sekeliling cebakan bahan galian yang akan ditambang dan umumnya tidak mengandung mineral berharga.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Revegetasi adalah usaha/kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang.
Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.
Kawasan hutan adalah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri Kehutanan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pasca tambang adalah masa setelah berhentinya kegiatan tambang pada seluruh atau sebagian wilayah usaha pertambangan eksploitasi/operasi produksi, baik karena berakhirnya izin usaha pertambangan dan atau karena dikembalikannya seluruh atau sebagian wilayah usaha pertambangan eksploitasi / operasi produksi.

0 komentar: